Surprise Me!

Wajib Tahu, Ini Aturan Baru 2024 Usia PNS dan PPPK | SINAU

2024-01-29 1,462 Dailymotion

KOMPAS.TV- Inilah aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK mengacu kepada UU Nomor 20 Tahun 2023: <br /> <br />1. PNS dan PPPK dengan Jabatan Non Manajerial <br /> PNS dan PPPK yang berada di jabatan pelaksana mempunyai batas usia pensiun sampai umur 58 Tahun. <br />Lalu, PNS dan PPPK yang berada di jabatan fungsional, batas usia pensiun yang ditetapkan pemerintah yakni sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi ASN di jabatan fungsional batas usia pensiun nya usia 65 tahun. <br /> <br />2. PNS dan PPPK dengan Jabatan Manajerial <br />PNS dan PPPK yang berada di jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, serta pimpinan tinggi pratama pensiun di umur 60 tahun <br /> <br />Sementara itu, PNS dan PPPK di jabatan administrator serta pengawas diberi waktu usia pensiun sampai usia 58 Tahun. <br /> <br />Baca Juga Presiden Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Begini Aturannya | SINAU di https://www.kompas.tv/video/480760/presiden-jokowi-sebut-presiden-boleh-kampanye-begini-aturannya-sinau <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/480787/wajib-tahu-ini-aturan-baru-2024-usia-pns-dan-pppk-sinau

Buy Now on CodeCanyon